KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa. Karena atas segala rahmat dan berkat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas Makalah Akuntansi
Sektor Publik dengan pokok bahasan tentang Regulasi Keuangan Sektor Publik.
Harapan Kami semoga makalah ini dapat
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan baik bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah
ini selanjutnya. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar
kedepannya dapat lebih baik.
Bitung,
September 2018
Salam
Penyusun
Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….. 2
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH…………………………………………… 3
B.
RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………… 4
C.
TUJUAN PENULISAN………………………………………………………… 4
BAB II PEMBAHASAN
1.
DEFINISI
REGULASI PUBLIK…………………………………………….. 5
2.
TEKNIK
PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK……………………………. 5
3.
PENYUSUNAN
REGULASI PUBLIK………………………………………. 6
4.
DASAR
HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK………………………... 9
5.
AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DISENTRALISASI… 11
6.
REGULASI
YANG TERKAIT DENGAN SKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. 12
7.
REGULASI
DALAM SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK………….. 18
8.
REVIEW
REGULASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK…………………… 20
9.
BARANG
DAN JASA PUBLIK………………………………………………. 21
10.
ETIKA
PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK…………………………… 25
11.
PERMASALAHAN
REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DI
INDONESIA…………………………………………………………………… 26
12.
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK…………………………………………. 27
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN………………………………………………………………… 28
B.
SARAN………………………………………………………………………… 28
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….. 29
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Regulasi merupakan suatu cara yang digunakan untuk
mengendalikan masyarakat dalam aturan tertentu. Regulasi banyak digunakan untuk
menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Istilah
regulasi memiliki artian yang cukup luas. Regulasi banyak diterapkan pada
peraturan hukum negara, perusahaan dan organisasi.
Terminologi keuangan publik yaitu dapat diartikan
sebagai keuangan negara. Keuangan negara yang artinya aktivitas finansial
pemerintah. Keuangan negara menurut UU 17/2003 “semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Ketika kita memahami apa maksud dari regulasi serta
keuangan publik maka kita mungkin akan langsung mengarahkan pandangan kita pada
peraturan-peraturan yang mengatur regulasi tersebut. Namun, untuk membuat
peraturan tersebut harus ada dasar hukum, dan harus memahami lebih dalam
bagaimana cara penyusunannya, apa saja yang terkait, serta memahami etika
pengelolaan keuangan publik.
Selama ini kita melihat beberapa regulasi keuangan
sector publik memiliki permasalahan contohnya alokasi
anggaran pelayanan publik, jumlah pencairan dana tidak sesuai
dengan anggaran. Berdasarkan contoh tersebut, maka diperlukan
kedudukan dan peran oleh pihak pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan
publik. Jika peran tersebut berjalan dengan baik maka akan menghasilkan
kualitas publik yang baik terutama di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
Definisi Regulasi Publik?
2.
Bagaimana
Teknik Penyusunan Regulasi Publik?
3.
Bagaimana
Penyusunan Regulasi Publik?
4.
Apa saja
Dasar Hukum Keuangan Sektor Publik?
5.
Bagaimana
ASP Memasuki Era Desentralisasi?
6.
Apa
saja Regulasi yang terkait dengan ASP?
7.
Bagaimana
Regulasi dalam Siklus ASP?
8.
Apa itu
Review Regulasi ASP?
9.
Apa itu
Barang dan Jasa Publik?
10.
Bagaimana
Etika Pengelolaan Keuangan Publik?
11.
Apa
saja Permasalahan Regulasi Keuangan Sektor Publik di Indonesia?
12.
Apa
Kedudukan dan Peran Pemerintah dalam Memperbaiki Kualitas Pelayanan Publik?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui
apa Definisi Regulasi Publik
2.
Memahami
bagaimana Teknik Penyusunan Regulasi Publik
3.
Mengetahui
bagaimana Penyusunan Regulasi Publik
4.
Mengetahui
apa saja Dasar Hukum Keuangan Sektor Publik
5.
Mengetahui
bagaimana ASP Memasuki Era Desentralisasi
6.
Mengetahui
apa saja Regulasi yang terkait dengan ASP
7.
Mengetahui
bagaimana Regulasi dalam Siklus ASP
8.
Mengetahui
apa itu Review Regulasi ASP
9.
Mengetahui
apa itu Barang dan Jasa Publik
10.
Mengetahui
bagaimana Etika Pengelolaan Keuangan Publik
11.
Mengetahui
apa saja Permasalahan Regulasi Keuangan Sektor Publik di Indonesia
12.
Mengetahui
Kedudukan dan Peran Pemerintah dalam Memperbaiki Kualitas Pelayanan Publik
BAB II
PEMBAHASAN
1. DEFINISI REGULASI PUBLIK
Regulasi berasal dari bahasa
Inggis, yakni regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality
publisher, 2008), kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk
mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan
ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah
ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan
organisasi publik, baik pada organisasi pemerintahan pusat, pemerintahan
daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan/tempat peribadatan,
maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
2.
TEKNIK PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
Teknik penyusunan regulasi publik
berupa rangkaian alur tahapan, sehingga regulasi publik tersebut siap disusun
dan kemudian ditetapkan serta diterapkan.
Ø Pendahuluan
Perencanaan regulasi publik harus
mampu mendeskribsikan latar belakang perlunya disusun regulasi publik.
Ø Alasan penyusunan regulasi publik
Sebuah regulasi publik disusun
karena adanya berbagai isu terkait, yang membutuhkan tindakan khusus dari
organisasi publik.
Ø Permasalahan dan misi
Sebuah regulasi publik disusun dan
ditetapkan jika solusi alternatif atau suatu permasalahan telah dapat
dirumuskan. Selain itu, penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan
dengan misi tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik
menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
Ø Dengan apa diatur
Di setiap jenjang struktur
pemerintahan dikenal regulasi tersendiri, seperti peraturan daerah atau
keputusan keputusan kepala daerah sebagai aturan di daerah, bentuk aturan
lainnya adalah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Ø Bagaimana mengaturnya
Subtansi regulasi publik yang
disusun harus bisa menjawab pertanyaan berbagai solusi atas permasalahan yang
ada.
Ø Diskusi/musyawarah
Materi regulasi publik harus
disusun dan dibicarakan melalui mekanisme forum diskusi atau pertemuan khusus
publik yang membahas regulasi publik.
Ø Catatan
Catatan yang dimaksud adalah hasil
dari proses diskusi yang dilakukan sebelumnya.
3.
PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
Ø
Perumusan
Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali
dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Perumusan masalah publik meliputi
hal-hal berikut:
a.
Apa
masalah publik yang ada?
b.
Siapa
masyarakat yang perilakunya bermasalah?
c.
Siapa
aparat pelaksana yang perilakunya bermasalah?
d.
Analisis
keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik?
e.
Tindakan
apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik?
Contoh masalah publik tentang
akuntansi sektor public
Tahapan Siklus ASP
|
Permaslahan
|
Pihak Terkait
|
Perencanaan Publik
|
Ketimpangan pelayanan publik
(kesehatan,pendidikan)
|
Bagian perencanaan,bagian
program, stakeholder
|
Penganggaran publik
|
Alokasi anggaran pelayanan
publik minimal
|
Bagian anggaran, bagian
keuangan
|
Realisasi anggaran publik
|
Jumlah pencairan dana tidak
sesuai dengan anggaran
|
Bagian anggaran, bagian
keuangan
|
Pengadaan barang dan jasa
publik
|
Informasi tidak transparan
|
Bagian pengadaan,
organisasipenyedia layanan barang dan
jasa
|
Pelaporan keuangan sektor
publik
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Bagian keuangan
|
Audit sektor bank
|
Kurangnya bukti
|
Audit internal, audit eksternal
|
Pertanggungjawaban publik
|
Keterbatasan pendistribusian
informasi
|
Kepala organisasi, legislatif
|
Contoh analisis permasalahan
publik
Permasalahan
|
Kerugian
|
Solusi tindakan
|
Ketimpangan pelayanan
publik(kesehatan, pendidikan)
|
Masyarakat tidak dapat dilayani
kebutuhannya
|
Penyususnan daftar skala
prioritas
|
Alokasi anggaran pelayanan publik minimal
Jumlah pencairan dana tidak
sesuai dengan anggaran
|
Pencapaian target tidak
maksimal
Program tidak berjalan secara
baik
|
Penambahan alokasi bagi
pelayanan publik
Pendisiplinan anggaran dan perbaikan
sistem perealisasian anggaran
|
Informasi tidak transparan
|
Pilihan kriteria organisasi
penyedia layanan barang dan jasa
|
Perluasan akses ke informasi
yang terkait dengan mekanisme pengadaan baranag dan jasa
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Mengacaukan jadwal kegiatan
|
Penertiban penyusunan laporan
keuangan
|
Kurangnya bukti
|
Ketidakpercayaan publik
|
Perbaikan sistem akuntansi dan
pengarsipan dokumen transaksi
|
Keterbatasan pendistribusian
informasi
|
Respon masyarakat minim
|
Perluasan akses informasi
|
Ø
Perumusan
Draft Regulasi Publik
Draft regulasi publik pada dasarnya
merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi mengatasi masalah
publik yang hendak diselesaikan. Terkait dengan jenis regulasi publik yang akan
dibentuk, rancangan regulasi publik tersebut harus secara jelas mendeskripsikan
perataan wewenang bagi lembaga pelaksana dan perilaku bagi organisasi publik
atau masyarakat yang harus mematuhinya.
Ø
Prosedur
Pembahasan
Terdapat tiga tahap penting dalam
pembahasan draft regulasi publik, yaitu dalam lingkup tim teknis pelaksana
organisasi publik (eksekutif), dengan lembaga legislatif (dewan penasihat,
dewan penyantun dan lain-lain), dan dengan masyarakat. Pembahasan pada lingkup
tim teknis adalah yang lebih merepresentasi kepentingan eksekutif(manajemen).
Setelah itu, dilakukan publik hearing (pengumpulan pendapat masyarakat).
Pembahasan pada lingkup legislatif (DPR/D misalnya) dan masyarakat biasanya
sangat sarat dengan kepentingan politis.
Ø
Pengesahan
dan Pengundangan
Perjalanan terakhir dari draft
regulasi publik adalah pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan
naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Dalam konsep hukum,
regulasi publik tersebut telah mempunyai kekuatan hukum materiil terhadap pihak
yang menyetujuinya. Sejak ditandatangani, rumusan hukum yang ada dalam regulasi
publik sudah tidak dapat diganti secara sepihak.
4. DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
4.1 Dasar
Hukum Keuangan Negara
Wujud pelaksanaan keuangan negara tersebut
dapat diidentifikasikan sebagai segala bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban
negara yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaannya.
Hak-hak Negara yang dimaksud,
mencakup antara lain :
|
Kewajiban negara adalah berupa
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu :
|
1. Hak monopoli mencetak dan
mengedarkan uang
2. Hak untuk memungut sumber-sumber
keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
3. Hak untuk memproduksi barang dan
jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah
dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerima negara
|
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluuh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
|
Pelaksanaan kewajiban atau
tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai
belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus diatur mengenai
Keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan anggaran tahun lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan Undang-Undang
3. Jenis dan harga mata uang ditetapkan
dengan Undang-Undang
4. Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan Undang-undang
5. Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
ditetapkan Undang-undang tentang APBN untuk tahun anggaran bersangkutan.
Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang
dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja
yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh
karena itu, penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam UU Propenas,
dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU yang harus dijalankan oleh
Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta pimpinan Lembaga Tinggi
Negara Lainnya.
4.2 Dasar
Hukum Keuangan Daerah
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945,
tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan
pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan.
Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64
Undang-undang No. 5 tanhun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk:
1. Menentukan jumlah pajak yang
dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan
2. Mewujudkan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab
3. Memberi isi dan arti kepada tanggung
jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran
pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan
pemerintah daerah
4. Melaksanakan pengawasan terhadap
pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
5. Merupakan suatu pemberian kuasa
kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam
batas-batas tertentu
4.3 Dasar Hukum Keuangan Organisasi
Lainnya
Di Indonesia, beberapa upaya untuk
membuat standar yang relevan dengan praktek-praktek akuntansi di organisasi
sektor publik telah dilakukan baik oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) maupun
oleh pemerintah sendiri. Untuk organisasi nirlaba, IAI menerbitkan pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 (PSAK No.45) tentang organisasi nirlaba.
PSAK ini berisi akidah-akidah atau prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh
organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan. Selain itu, juga lahir Undang-undang
no.16 tahun 2001 tentang yayasan yang mengatur masalah organisasi publik yang
berbentuk yayasan. Juga ada regulasi publik terkait dengan partai politik
seperti Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang bantuan keuangan kepada partai
politik.
5. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA
DESENTRALISASI
Kebijakan desentralisasi telah
mengubah sifat hubungan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antara
BUMN dengan Pemerintah Pusat; antar Pemerintah dengan masyarakat, dan berbagai
entitas lain dalam pemerintahan. Perananan laporan keuangan telah berubah
dari posisi administrasi semata menjadi posisi akuntabilitas di tahun 2000.
Pergeseran peranan laporan keuangan ini telah membuka peluang bagi posisi
akuntansi sektor publik dalam manajemen pemerintahan dan organisasi sektor
publik lainnya. Jadi tujuan akuntansi sektor publik adalah untuk memastikan
kualitas laporan keuangan dalam pertanggungjawaban publik.
Sebagai perspektif baru, berbagai
prasarana akuntansi sektor publik perlu dibangun, seperti:
a.
Standar
Akuntansi Sektor Publik untuk Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, dan
organisasi sektor publik lainnya
b.
Account
Code untuk Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, maupun organisasi sektor publik lainnya, dimana review
terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan
audit
c.
Jenis
Buku Besar yang menjadi pusat pencatatan data primer atas semua transaksi
keuangan pemerintah
d.
Manual
sistem Akuntansi Pemerintahan dan Organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas
jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansinya
Dengan kelengkapan prasarana
tersebut, para petugas dibidang akuntansi dapat melakukan pencatatan,
peringkasan, dan pelaporan keuangan, baik secara manual maupun komputasi.
Akibat tidak tersedianya prasaran diatas, muncul persepsi bahwa :
a.
Akuntansi
adalah sesuatu yang sulit
b.
Akuntansi
harus dikerjakan oleh SDM yang terdidik dalam jangka waktu panjang.
6. REGULASI YANG TERKAIT DENGAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
6.1 Regulasi Akuntansi Sektor Publik di
Era Pra Reformasi
Perjalanan akuntansi sektor publik
di era pra reformasi didasari pada UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah. Pengertian daerah dalam era pra reformasi adalah daerah
tingkat I yang meliputi propinsi dan daerah tingkat II yang meliputi kotamadya
atau kabupaten. Disamping itu,ada beberapa peraturan pelaksanaan yang
diturunkan dari perundang-undangan,antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah
2. Pemerintah Pemerintah Nomor 6 Tahun
1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan
Penyusunan Perhitungan APBD
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
900-099 Tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBD
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Keputusan Mendagri Nomor 3 Tahun
1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan APBD
6.2 Regulasi Akuntansi Sektor Publik di
Era Reformasi
Reformasi politik di Indonesia telah
mengubah sistem kehidupan negara. Tuntutangood governance diterjemahkan
sebagai terbebas dari tindakan KKN. Pemisahan kekuasaan antareksekutif,
yudikatif, dan legislatif dilaksanakan. Selain itu, partisipasi masyarakat akan
mendorong praktik demokrasi dalam pelaksanaan akuntabilitas publik yang sesuai
dengan jiwa otonomi daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah dua undang-undang yang berupaya
mewujudkan etonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran otonomi daerah
tersebut di bidang administrasi keuangan daerah,berbagai peraturan perundangan
yang lebih operasional dalam era reformasipun telah dikeluarkan. Beberapa
regulasi yang relevan antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
2. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000 tentang Dana Perimbangan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000 tentang Pinjaman Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
6.3 Paradigma Baru Akuntansi Sektor
Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi
Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah
guna mewujudkan good governance. Landasan hukum pelaksanaan
reformasi tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah dalam suatu Paket UU Bidang
Keuangan Negara yang terdiri dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara,
dan UU Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang pada saat ini telah
disahkan oleh DPR.
Terdapat empat prinsip dasar
pengelolaan keuangan negara yang telah dirumuskan dalam 3 Paket UU Bidang
Keuangan Negara tersebut, yaitu :
1. Akuntabilitas berdasarkan hasil atau
kinerja
2. Keterbukaan dalam setiap prinsip transaksi
3. Pemberdayaan manajer professional
4. Adanya lembaga pemeriksa internal
yang kuat, profesional, dan mendiri serta dihindarinya duplikasi dalam
pelaksanaan pemerintahan.
Prinsip-prinsip tersebut sejalan
dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No. 25 Tahun Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Dengan demikian, pelaksanaan tiga UU Bidang Keuangan Negara tersebut nantinya,
selain menjadi acuan dalam pelaksanaan reformasi manajemen pemerintah,
diharapkan akan memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah di NKRI.
Paradigma baru regulasi Akuntansi
Sektor Publik
1. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara
Mengatur
mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan
kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran
kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara
Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa
undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi
pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan
pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)
3. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.
Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD.Sedangkan laporan keuangan
pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007).
Empat
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang
di atas, yaitu :
1.
Akuntabilitas
berdasarkan hasil atau kineja.
2.
Keterbukaan dalam
setiap transaksi pemerintah.
3.
Adanya pemeriksa
eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4.
Pemberdayaan
manajer profesional.
Selain ketiga UU di atas,
juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1.
UU No.25/2004 tentang
Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2.
UU No.32/2004
tentang Pemerintahan Daerah.
3.
UU No.33/2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4.
UU No.24/2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
6.4 Peraturan Pemerintah Nomor 71
Sebagai Regulasi Terkini di Indonesia
Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16, dapat dilihat bahwa definisi
pendapatan dan belanja negara/daerah berbasis akrual karena disana disebutkan
bahwa : Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan Belanja negara/daerah adalah
kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih. Namun kita diperkenankan untuk transisi karena saat itu praktik yang
ada adalah dengan menggunakan basis kas, dimana pendapatan dan belanja diakui
saat uang masuk/keluar ke/dari kas umum negara/daerah. Dispensasi ini tercantum
dalam Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang intinya ketentuan mengenai
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya sampai dengan tahun 2008.
Untuk masa transisi itulah PP 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju Akrual (Laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan basis Akrual).
Dalam pelaksanaan PP 24 Tahun 2005 tersebut hingga Laporan Keuangan
Pemerintah tahun 2008 selesai diaudit di tahun 2009, ternyata opini yang
didapat pemerintah saat itu masih menyedihkan. Untuk itulah, Pemerintah
akhirnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, dan disepakati bahwa basis akrual
akan dilaksanakan secara penuh mulai tahun 2014.
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005.
Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan
pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat
maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda
antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat
2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis
Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan
Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual
yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan
pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas
yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain,
Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada
PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Perbedaan mendasar dari sisi jenis
laporan keuangan antara Lampiran I dan Lampiran II adalah sebagai berikut:
Lampiran I
Ø Laporan Anggaran (Budgetary
Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Ø Laporan
Keuangan (Financial Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
Ø Laporan terdiri dari Neraca, Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Dengan perbedaan jenis Laporan
Keuangan yang akan dihasilkan, otomatis penjelasan pada setiap Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang terkait dengan masing-masing Laporan
Keuangan akan mengalami perubahan.
Perbedaan daftar isi pada Lampiran I
dan Lampiran II adalah sebagai berikut:
Lampiran I
Ø Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan
Ø PSAP
Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
Ø PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi
Anggaran Berbasis Kas;
Ø PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus
Kas;
Ø PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas
Laporan Keuangan;
Ø PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi
Persediaan;
Ø PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi
Investasi;
Ø PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset
Tetap;
Ø PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan;
Ø PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi
Kewajiban;
Ø PSAP Nomor 10 tentang Koreksi
Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
Ø PSAP Nomor 11 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian.
Ø PSAP Nomor 12 tentang Laporan
Operasional.
Lampiran II
Ø Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan
Ø PSAP Nomor 01 tentang Penyajian
Laporan Keuangan;
Ø PSAP Nomor 02 tentang Laporan
Realisasi Anggaran;
Ø PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus
Kas;
Ø PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas
Laporan Keuangan;
Ø PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi
Persediaan;
Ø PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi
Investasi;
Ø PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset
Tetap;
Ø PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan;
Ø PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi
Kewajiban;
Ø PSAP Nomor 10 tentang Koreksi
Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
Ø PSAP Nomor 11 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian;
Kedua daftar isi hampir serupa
karena memang kebijakan yang diambil oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah
saat mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual ini adalah
dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005 yang kemudian dilakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu sendiri. Dengan strategi
ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak mengalami kebingungan
atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah memahami perubahannya
dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas International Public
Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh KSAP.
7.
REGULASI DALAM SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Hasil regulasi dari siklus
Akuntansi sektor publik
Regulasi Tahapan Dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Hasil Regulasi Publik
|
Regulasi Perencanaan Publik
|
Perturan Pemerintah No.7/2005 Mengenai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
|
Regulasi Anggaran Publik
|
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2007.
|
Regulasi Tentang Pelaksanaan Realisasi Anggaran
Publik
|
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2006
Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintahan Pusat Tahun Anggaran 2007
-
Otorisasi Kepala Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
|
Regulasi Pengadaan Barang Dan
Jasa
|
SK Gubernur Tentang Pemenang
Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa.
|
Regulasi Laporan Pertanggugjawaban Publik
|
Peraturan Daerah Tentang
Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota
|
Contoh Regulasi Publik yang
Mengatur Akuntansi Sektor Publik
Tahapan dalam siklus akuntansi sektor publik
|
Contoh regulasi publik
|
Perencanaan publik
|
-
UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan
Nasional
-
Surat Edaran Bersama No.0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tahun 2005
|
Penganggaran publik
|
-
UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah
-
UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah
-
Permandagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
-
Permandagri no.59 tahun 2007 tentang perubahan atas paraturan
mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah
|
Realisasi anggaran publik
|
UU No.1 tahun 2004 tentang
perbendaharaan negara
|
Pengadaan barang dan jasa
|
Peraturan presiden no.32 tahun
2005 tentang perubahan kedua atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
|
Pelaporan keuangan sektor publik
|
PP no.8 Tahun 2006 tentang
pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
|
Audit sektor publik
|
-
UU no.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara
-
SK BPK No.1 tahun 2008 tentang standar pemeriksaan keuangan
negara
|
Pertanggungjawaban publik
|
Peraturan pemerintah no.8 tahun
2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintahan.
|
8.
REVIEW REGULASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
“Judicial Review” (hak uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk
menguji kesahihan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh
eksekutif, legislatif, serta yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Pengujian oleh hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legistaive
acts) dan cabang kekuasaan eksekutif (executive acts) adalah
konsekuensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balancees’, berdasarkan
doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power).
Amandemen ketiga
UUD 1945 telah menetapkan kewenangan untuk mereview undang-undang yang terdapat
di mahkama konstitusi (MK), sedangkan kewenangan mereview peraturan
perundang-undangan di bawah UU diserahkan ke MA. Hal ini berpotensi menimbulkan
masalah, seperti kemungkinan munculnya persengketaan antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah, atau di antara pemerintahan daerah karena adanya
keputusan-keputusan yang bersifat mengatur (regeling) ataupun
keputusan-keputusan penetapan administratif (bechikking) yang dianggap
merugikan salah satu pihak.
Dalam melakukan
proses judicial review, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi
terkait, surat judicial review dapat diajukan kepada Mahkamah Agung/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
9. BARANG
DAN JASA PUBLIK
9.1 Pengertian
Barang dan Jasa Publik
Pelayanan
Publik / Pelayanan umum sangat terkait dengan upaya penyediaan barang publik
atau jasa publik dapat dipahami dengan menggunakan taksonomi barang dan jasa
yang dikemukakan Hawlett dan Ramesh (1995 : 33-34), berdasarkan derajat
eksklusifitasnya (apakah suatu barang / jasa hanya dapat dinikmati secara
eksklusif oleh satu orang saja) dan derajat keterhabisannya (apakah satuan
barang atau jasa habis terkonsumsi atau tidak setelah terjadinya transaksi
ekonomi), Howlett dan Ramesh membedakan adanya 4 macam barang / jasa, yaitu :
a. Barang / jasa privat
Yaitu
barang / jasa yang derajat ekslusifitas dan derajat keterhabisannya sangat
tinggi. Contoh : Pakaian atau jasa tukang pijat yang dapat dibagi-bagi untuk
beberapa pengguna, tetapi kemudian tidak tersedia lagi untuk orang lain jika
telah dibeli oleh beberapa pengguna.
b. Barang / jasa public
Yaitu
barang / jasa yang derajat eksklusifitas dan derajat keterhabisannya sangat
rendah. Contoh : Penerangan jalan, keamanan atau kenyamanan lingkungan yang
tidak dapat dibatasi penggunaannya dan tidak habis meski telah dinikmati banyak
pengguna.
c.
Peralatan
publik atau barang / jasa semi public
Yaitu barang / jasa yang derajat eksklusifitasnya tinggi,
tetapi tingkat keterhabisannya rendah. Contoh : jalan tol atau jembatan yang
tetap masih dapat dipakai oleh pengguna lain setelah dipakai oleh seorang
pengguna, tetapi memungkinkan untuk dilakukan penariakan biaya kepada setiap
pengguna.
d. Barang / jasa milik Bersama
Yaitu
barang / jasa yang derajat eksklusifitasnya rendah, tetapi tingkat
keterhabisannya tinggi. Contoh : ikan, penyu, karang di laut yang kuantitasnya
berkurang setelah terjadinya pemakaian, tetapi tak dimungkinkan untuk dilakukan
penarikan biaya secara langsung kepada orang yang menikmatinya.
Perbedaan antara
empat jenis barang / jasa tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Taksonomi Barang dan Jasa
Tingkat Keterhabisan
|
Tingkat
Ekslusifitas
|
|
Rendah
|
Tinggi
|
|
Tinggi
|
Barang milik
bersama
|
Barang/Jasa
Privat
|
Rendah
|
Barang/Jasa
Publik
|
Peralatan Publik
atau Barang/Jasa Semi Publik
|
9.2 Barang dan Jasa Publik vs Barang dan Jasa Swasta
Barang publik adalah barang kolektif
yang seharusnya dikuasai oleh Negara atau pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif
dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala yang luas, dan
dapat dinikmati warga secara gratis, misalnya udara bersih, air bersih,
dan lingkungan yang aman. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik
yang dimiliki oleh pihak swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bias dinikmati
oleh mereka yang mampu membelinya, karena harganya disesuaikan dengan harga
pasar menurut penjual,yaitu harus untung sebesar-besarnya,misalnya perumahan
mewah, villa, dan hotel. Dan ada juga setengah kolektif yang dimiliki oleh
swasta atau pemilik gabungan antara swasta dan pemerintah. Seharusnya barang
ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan pemerintah harus ikut menentukan harga
penjualannya, yang biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil, misalnya
sekolah dan rumah sakit.
9.3
Konsep-Konsep
Pokok Barang dan Jasa Publik
Suatu barang dikategorikan sebagai
barang ‘swasta’ atau ‘publik’ dalam kaitannya dengan tingkat excludability dan
persaingannya. Tingkat excludablity suatu barang ditentukan dengan kondisi
dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa memastikan bahwa orang
lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan tersebut. Jika suatu barang
memiliki daya saing yang tinggi, barang tersebut dipergunakan secara perorangan
; apabila daya saingnya rendah, barang tersebut dapat dimanfaatkan secara
bersama-sama. Contoh taman umum daya saingnya rendah, sedangkan ‘ipod’ daya
saingnya tinggi.
1.
Secara
umum, barang publik memiliki tingkat excludability dan daya saing yang rendah.
Ini berarti bahwa jika barang itu diproduksi, barang tersebut dapat
dipergunakan oleh banyak orang. Barang publik ini dimanfaatkan oleh banyak
orang, sehingga umumnya dibiayai dari dana publik.
2.
Barang
swasta adalah barang yang punya excludability dan daya saing tinggi.
Orang-orang yang memanfaatkanya jelas, sehingga mudah dikenakan biaya.
3.
Barang
yang excludable, tetapi daya saingnya rendah disebut toll goods. Contohnya
sperti jalan tol.
4.
Barang
yang berdaya saing tinggi, tetapi non-excludable, disebut common pool goods.
Contohnya adalah pengadaan air disebuah desa; meskipun termasuk barang yang
non-excudable, namun penggunaannya secara berlebihan akan mengurangi kesempatan
bagi orang lain untuk menggunakannya.
9.4 Penyedia Pelayanan
Barang atau pelayanan yang dibiayai
secara publik dapat dikontrakkan kepada sektor swasta misalnya, penggunaan kontraktor
swasta dalam pembangunan lapangan terbang, atau sebaliknya misalnya sekolah
pemerintah menerima pembayaran dari orang tua murid dalam bentuk pemakai
pelayanan. Setor swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efisien dan
efektif karena :
1.
Sektor
swasta memiliki fleksibilitas dalam pengolahan sumber daya sehingga permintaan
pasar dapat ditanggapi.
2.
Persaingan
pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah
bagi pelanggan.
9.5 Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Publik
Pusat Pengembangan Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Publik mempunyai tugas mengkaji, menyiapkan perumusan
kebijakan, perencanaan kebijakan pengadaan barang/jasa nasional, serta
melaksanakan sosialisasi, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Publik menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan dan perumusan kebijakan
dan sistem pengadaan nasional
2. Penyiapan dan perumusan kebijakan
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan
3. Pelayanan bimbingan teknis,
pemberian pendapat dan rekomendasi, serta koordinasi penyelesaian masalah di
bidang pengadaan
4. Pengembangan sistem informasi
nasional di bidang pengadaan
5. Pengawasan pelaksanaan pelayanan
pengadaan barang/jasa dengan teknologi informasi
6. Melaksanakan sosialisasi,
pemantauan, dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan sistem pengadaan nasional
Beberapa inisiatif yang diambil pemerintah guna
memperbaiki penyelenggaraan pemerintah:
a. Reformasi hokum dan yudikatif, termasuk pembentukan
Komisi Ombudsman untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan
komisi Reformasi Hukum.
b. Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil.
c. Rancangan undang-undang untuk memantapkan manajemen
keuangan pemerintah.
d. Pembentukan Komisi Anti Korupsi.
e. Pembentukan Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan
di Indonesia yang didukung oleh UNDP, Bank Dunia, dan ADB.
Dalam bidang pengadaan barang dan jasa, pemerintah
telah menerbitkan Keppres No 61 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, sebagai penyempurnaan dari
aturan dan prosedur sebelumnya, yaitu Keppres 80 Tahun 2003.
Peraturan-peraturan tersebut merupakan implementasi dari UU No 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, UU No 5 Tahun 2000 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari KKN; semuanya ditujukan untuk mengatur
pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa sesuai tugas, fungsi, hak dan
kewajiban serta peranan masing-masing pihak dalam proses pengadaan barang/jasa
yang dibutuhkan Instansi Pemerintah.
Tujuan pengadaan barang adalah untuk memperoleh
barang/jasa yang dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan
kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dalam waktu dan
tempat tertentu secara efektif dan efisien menurut ketentuan dan tata cara yang
berlaku.
10. ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Pihak member amanah (principal)
percaya bahwa pihak pemegang amanah (agent) mempunyai “kapasitas” yang menandai
untuk menjalankan amanah yang didelegasikan. Makna kapasistas disini hanya
dilihat dari kompetensi pada bidang kerja, tetapi juga dilihat dari perilaku
etis. Perilaku etis nampaknya sangat menunjang kepercayaan para partner dan
teman kerja.
Etika sering hanya dilihat dari
segala sesuatu yang terwujud (tangible). Di tengah masyarakat yang masih
mempercayai symbol-simbol, tanda-tanda (signals), dan berbagai bentuk aksesoris
fisik lain, satandar etika amat diperlukan untuk menetukan perilaku etis.
Etika bisnis adalah bagaimana
tindakan atau perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai etis atau tidak etis.
Dalam banyak pembahasan tentang teori etika, para ahli filosofi umumnya
menitikberatkan pada etika secara umum daripada etika dari suatu kelompok
kecil, misalnya profesi dan bidang pekerjaan tertentu. Berbagai tulisan yang
dibuat oleh para ahli filsafat sering jadikan acuan atau pedoman untuk memahami
nilai rasionalisasi suatu sikap dan perbuatan yang disebut etis. Berikut ini
adalah beberapa pemikiran dari para filsafat mengenai etika :
1. Socrates
Beliau
berpendapat bahwa semua pengetahuan (knowledge) dari seseorang itu
sebetulnya bersifat baik dan menjunjung nilai-nilai kebijakan. Tanpa didukung
pengetahuan, seseorang tidak mungkin dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang
berbudi luhur.
2. Hume
Beliau
berpendapat bahwa perilaku seseorang (personal merit) yang beretika sebenarnya
mempunyai beberapa nilai kualitas karakter dan kepribadian yang bermanfaat dan
diterima baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri.
3. John
Beliau
berpendapat bahwa kebenaran, perilaku etis, dan prinsip moral seseorang
sebenarnya tidak dibawa sejak lahir. Berbagai pedoman etika bisa diperoleh
melalui suatu persepsi dan konsepsi. Ia juga mengemukakan bahwa hukum (law)
merupakan sebuah kriteria untuk memutuskan apakah suatu perbuatan itu baik atau
buruk. Tiga tipe dari hukum ini yaitu : divine law (hukum yang berkaitan dengan
Ketuhanan), civil law (hukum yang berlaku di masyarakat), law of opinion and
reputation (hukum yang berhububgan dengan opini dan reputasi).
4. Kant
Beliau berpendapat bahwa pentingnya
standar formal sebagai pedoman umum untuk menilai perilaku seseorang. Tetapi ia
tidak setuju dengan perilaku etis ini dibentuk dari suatu tekanan (hukum) yang
disertai hukuman tertentu.
Dalam menyikapi pro-kontra terhadap
suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika
umum, antara lain : pengetahuan (knowledge), kesadaran akan hidup bermasyarakat,
respek terhadap divine law (hukum yang berkaitan dengan Ketuhanan), memahami
bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggungjawaban, menyadari bahwa norma
dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan
apapun.
11. PERMASALAHAN REGULASI KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
a.
Regulasi
yang Berfokus Pada Manajemen
Regulasi yang berfokus pada
pengaturan wilayah manajemen organisasi publik sering kali mengaburkan proses
pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada
tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik. Dengan
demikian, manajemen akan menata dirinya dalam segala situasi dan kondisi
mengikuti regulasi yang berfokus pada tujuan kesejahteraan publik tersebut.
b.
Regulasi
Belum Bersifat Teknik
Banyak regulasi publik di Indonesia
yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun,
banyak diantara tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi
karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi
lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana mengimplementasikan regulasi
tersebut.
c.
Perbedaan
Interpretasi antara Undang-Undang dan Regulasi di Bawahnya
Dalam banyak kajian, beberapa ayat
atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai
interpretasi yang berbeda dalam pelaksanaannya. Di tingkat daerah, substansi
dari isi undang-undang terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah.
Kondisi ini membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai
konsep awalnya.
d.
Pelaksanaan
Regulasi Yang Bersifat Transisi Berdampak Pemborosan Anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang
bersifat transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas
tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang
senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan anggaran akan menurunkan
kapasitas organisasi dalam menjalankan roda organisasi sehingga pencapaian
tujuan organisasi semakin menurun.
e.
Pelaksanaan
Regulasi Tanpa Sanksi
Sanksi yang dimaksud adalah hukuman
jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak
adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksakan dan tidak melaksanakan
regulasi tersebut.
12. KEDUDUKAN DAN PERAN
PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Semua masyarakat
memiliki hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah sebagai
konsekuensi langsung atas pembayaran pajak yang telah dipenuhi. Kebijakan dan
regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa berimbas pada bidang yang lain.
Pemerintah mempunyai peran menentukan kualitas tingkat kehidupan masyarakat
secara individual.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas
jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan
konsumen. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcome-nya,
karena outcome merupakan variabel kinerja yang mewakili misi organisasi dan
aktivitas oprasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan. Dalam penentuan
outcome sangat perlu untuk mempertimbangkan dimensi kualitas (Mardiasmo
2007). Selanjutnya, monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi
pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Langkah-langkah
penting dalam monitoring kinerja organisasi layanan publik antara lain:
mengembangkan indikator kinerja yang mengembangkan pencapaian tujuan
organisasi, memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja
diatas, mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien
sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan (Bastian,
2007).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Regulasi
keuangan sektor publik merupakan ketentuan yang harus di jalankan dan di patuhi
dalam proses pengelolaan organisasi publik baik pemerintah pusat, pemerintah
daerah, perusahaan serta organisasi lainnya.
Proses
penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan
kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
keuangan negara maupun keuangan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan
bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Publik mempunyai tugas mengkaji, menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan
kebijakan pengadaan barang/jasa nasional, serta melaksanakan sosialisasi,
pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki
melalui perbaikan manajemen kualitas jasa, yakni upaya meminimasi kesenjangan
antara tingkat layanan dengan harapan konsumen.
B.
SARAN
Permasalahan terbesar dalam regulasi keuangan sector public
di Indonesia adalah melanggar peraturan. Beberapa pihak bahkan turut campur
tangan, sehingga dapat mengakibatkan keadilan dalam bentuk jaminan sosial serta
keuangan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang sesuai
dengan apa yang disebabkan agar regulasi public di Indonesia semakin membaik
berdasarkan dengan UU.
DAFTAR
PUSTAKA
Taufik Subardi, Makalah
Regulasi Keuangan Sektor Publik (https://www.academia.edu/26088673/Makalah_Regulasi_Keuangan_Sektor_Publik,
di akses
tanggal 2 September 2018)
Lisa karlina, 2013, Akuntansi
Sektor Publik
(http://kedebok.blogspot.com/2013/03/akuntansisektor-publik-pokokpembahasan_21.html, diakses tanggal 2 September 2018)
Lukman Hakim, 2014, REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
(http://salugumu.blogspot.com/2014/05/regulasi-keuangan-sektor-publik.html, diakses tanggal 2 September 2018)
Afriyan Rizqi, 2016, Pengertian Barang dan Jasa Publik
(https://definisi-dari.blogspot.com/2016/11/pengertian-barang-dan-jasa-publik.html, di akses tanggal 2 September 2018)
(http://gratiscatanku.blogspot.com/2013/03/regulasi-keuangan-sektor-publik-di.html, di akses 2 September 2018)
Nissa Karimah, ASP - Kelompok 2 - Regulasi Keuangan Sektor Publik.doc
(https://www.coursehero.com/file/26347733/ASP-Kelompok-2-Regulasi-Keuangan-Sektor-Publikdoc, diakses 2 September 2018)
SyauQi Subuh, 2016, Definisi
Regulasi Publik (Akuntansi Sektor Publik)
(http://blogoblokgoblok.blogspot.com/2016/12/definisi-regulasi-publik-akuntansi.html, di akses 4 September 2018)
5 Comments
Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau apakah Anda menolak pinjaman oleh bank. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau sebesar 2% Bunga. Silakan hubungi kami melalui email:
ReplyDeletedivinegraceloanfirm@gmail.com
Terima kasih,
Nyonya Elizabeth Taylor
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Ia luar biasa apabila saya fikir semuanya telah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Mrs. Karina Rolanda datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat terhutang budi kepada orang-orang yang saya meminjam dari geng memerangi saya dan kemudian menangkap saya akibat hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tangguh diberikan kepada saya apabila saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan membuat wang untuk membayar semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahawa ada pemberi pinjaman sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog yang saya ditipu sebelum tetapi apabila saya menemui SYARIKAT KARINA ROLAND LOAN, Tuhan mengarahkan saya untuk iklannya di blog kerana tarikan saya untuk itu benar-benar satu keajaiban mungkin kerana Tuhan telah melihat bahawa saya mempunyai banyak penderitaan itulah sebabnya dia mengarahkan saya kepadanya. Oleh itu saya memohon dengan penuh semangat selepas beberapa jam pinjaman saya diluluskan oleh Lembaga dan dalam masa 24 jam saya telah dikreditkan dengan jumlah yang tepat yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Peribadi ketika saya bercakap dengan anda sekarang saya boleh jelaskan semua hutang saya dan sekarang saya mempunyai supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya makan atau mengambil pembiayaan, apa jua keputusan saya tidak mempunyai urusan dengan Polis, saya kini wanita yang bebas. Anda ingin mengalami kemerdekaan kewangan seperti saya, sila hubungi Ibu menerusi e-mel syarikat: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak boleh membahaskan fakta bahawa dalam kesulitan dunia ini anda memerlukan seseorang untuk membantu anda mengatasi kewangan perolehan dalam hidup dalam satu cara atau lain, jadi saya memberi anda mandat untuk mencuba dan menghubungi Puan Karina Roland di alamat di atas supaya anda dapat mengatasi kemelesetan kewangan dalam hidup anda. Anda boleh menghubungi saya melalui e-mel berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Sentiasa menjadi positif dengan Puan KARINA ROLAND dia akan melihat anda melalui semua cabaran kewangan anda dan kemudian memberikan anda pandangan kewangan dan kebebasan baru untuk mengatasi semua kebimbangan anda.
ReplyDeleteAre you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
ReplyDeleteGET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
We sell this card to all our customers and interested buyers worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000 spending limit in stores and unlimited on POS.
**WHAT WE OFFER**
*1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
*2)BANKS LOGINS*
*3)BANKS TRANSFERS*
*4)CRYPTO CURRENCY MINNING*.
*5)BUYING OF GIFT CARDS*,
*6)LOADING OF ACCOUNTS*
*7)WALMART TRANSFERS*
*8)BITCOIN INVESTMENTS*
*9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
*10)BANK HACKING*
email blankatmmasterusa@gmail.com
you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment
+1(539) 888-2243
WE ARE REAL AND LEGIT...........2019 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..
IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED
whatsapp only ===>> +1(539) 888-2243